PT. Dian Makmur Jaya Abadi

Agents, Business and Management Consultants

To Home, click the Site Title and For Inquiry, Go to "Contact us"

Klaim Asuransi Kecurian – Polis Property All Risks

Congratulations on Claim Settlement

Registered Claim : Reg-018/11
Date Of Loss : 22 November 2011
Policy : Property All Risks Insurance
Issued by : PT. Asuransi Reliance Indonesia
Circumstances : Damage and Loss to Company Assets due to Theft and Robbery
Company Insured : International Freight Forwarder
Claim Settled : 21 December 2011
Claim Paid : January 15, 2011
DMJA Team : Herdit Hermilian

Melayani Dengan Hati


 
adalah arti kata dengan melayani. Banyak penyedia Jasa Layanan, melakukan pemasaran atas jasa layanannnya tidak didukung dengan ketulusan hati penuh, ini karena target yang dibebankan kepada individu-individu Marketing sebuah perusahaan Jasa begitu tinggi, sehingga exposure untuk melakukan pemasaran sekaligus pelayanan menjadi profit oriented.
 
Faktor keuangan menjadi pemicu dalam acuan kerja fungsi pelayanan, dimana kita semua dikejar oleh keberhasilan yang diukur dengan kuantitas, bukan kualitas.
 
Benar sekali, dalam melakukan sebuah usaha, kita memerlukan budget untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kita dan expenses atau biaya operasional, namun apakah kita semua terpoikir bahwa, keberhasilan peningkatan margin profit sangat bergantung kepada kualitas layanan yang bersumber dari sebuah ketulusan hati untuk bisa melebur dengan kebutuhan nasabah dan melayani dengan seluruh ketulusan yang ada.
 
Kunci dari semua itu adalah kasih sayang dan cinta, dimana dengan kasih sayang dan cinta, kita akan mendapatkan proses pendekatan terindah dari sebuah silaturahmi yang tidak hanya business oriented “melulu” melainkan kita akan membangun sebuah network dan jaringan loyalitas pelanggan yang long dan lasting.
 
Untuk menciptakan ketulusan hati, kasih sayang, dan cinta, sebenarnya kita tidak perlu memanjakan nasabah, namun membuat nasabah menjadi memahami arti dari layanan yang diberikan dan memahami fungsi kita dengan benar, terutama dalam industri asuransi, nasabah di edukasi untuk mau memiliki semangat mempelajari polis-polisnya agar mereka memahami apa yang terjamin dan apa yang tidak dijamin.
 
tentunya dengan aktivitas yang berkesinambungan, komunikasi dan lainnya, akan membuat nasabah merasa nyaman, dan selain akan tercipta kesetiaan pelanggan, lebih jauh lagi akan menuai hasil yang lebih baik lagi dengan referensi yang diberikan para nasabah kepada koleganya atas kepuasan mereka terhadap layanan pelanggan dari kita.
 
Dan tentunya, ketulusan hati dan kasih sayang akan secara otomatis menuai margin profit yang bertambah.
 
Salam,
Selvi

William and Kate

WILLIAM DAN KATE
 
Seluruh dunia kini sedang membicarakan pernikahan terbesar abad ini, yaitu pernikahan William dan Kate.
 
Dalam konteks industri asuransi, apakah yang terkait dengan event ini ?
Apa juga yang bisa mengundang interest kita terhadap aplikasinya di Industri Asuransi di Indonesia ?
 
Tentunya, dalam kebutuhan yang mendasar, Seorang individu seperti Pangeran William dan Puteri Kate memerlukan Asuransi Jiwa, terlebih lagi kewajiban tersebut akan muncul pada saat seseorang memiliki kewajiban dan tanggung jawab keluarga.
 
Dalam upacara pernikahan yang begitu mahal dan eksklusif, Mereka juga memerlukan perlindungan terhadap event yang akan diadakan, terutama dari bencana Katastropik seperti gempa bumi, kerusuhan dan huru-hara, dan kejadian force majeur lainnya. Bisa saja dibuatkan sebuah “tailor-made” Event Insurance semacam Wedding Insurance untuk hal ini.
 
Atau bahkan untuk persiapan pernikahan, mobilisasi barang-barang yang akan digunakan untuk pesta besar tersebut, pastinya memerlukan Marine Cargo Insurance – asuransi angkutan barang.
 
Lalu mereka akan pergi berlibur untuk berbulan madu, dan pastinya mereka akan memerlukan Travel Insurance yang sangat lengkap, dari segi kecelakaan diri, Asuransi Jiwa murni, serta asuransi Kesehatan/medical Insurance.
 
Atau bahkan, jika seandainya, baru saja berjalan beberapa waktu, terjadi percekcokan, bisa saja terjadi Divorce/perceraian, apakah diperlukan juga “Divorce Insurance Policy” ?
 
Bagaimana aplikasinya di Indonesia ?
Apakah para calon pengantin telah memikirkan hal ini ?
 
Salam,
Selvi

Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi – Risks Based Capital

Dalam industri asuransi, pengetahuan tentang kondisi keuangan sebuah perusahaan asuransi menjadi sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan karena, perusahaan asuransi yang menjual produk asuransinya yaitu berupa jaminan atas kerugian yang harus ditanggung karena terjadinya resiko-resiko bahaya yang dijamin dalam sebuah polis.
Kepercayaan atas sebuah perusahaan asuransi dari para nasabahnya, dilandasi oleh faktor kesehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut secara khusus adalah untuk dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh nasabahnya, dan secara umumnya, sebuah perusahaan asuransi dipercaya dapat memenuhi seluruh kewajibannya melalui bukti bahwa kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut cukup sehat dalam menjalankan usahanya dengan memiliki aset dan kekuatan modal melebihi dari total kewajiban yang dimilikinya.
 
Berangkat dari latar belakang tersebut, pemerintah melalui departemen keuangan, menetapkan peraturan perundang-undangan , yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK/017/1999 tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi tertanggal 7 oktober 1999.
 
Dalam undang-undang no. 2/1992 dinyatakan ahwa perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mempunyai tugas dan fungsi untuk mewakili kepentingan nasabah dalam hal terjadinya transaksi kontrak asuransi. Implikasi dari tugas dan fungsi ini menjadikan perusahaan Pialang asuransi dan reasuransi memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dana yang diberikan oleh klien serta mampu memenuhi janji oleh perusahaan penanggung maupun penanggung ulang.
 
A. DEFINISI RISK BASED CAPITAL
 
Risk Based Capital adalah salah satu metode pengukuran Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban Asuransi dan Reasuransi dengan mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.
 
B. TUJUAN RISK BASED CAPITAL
 
Tujuan dari Risk Based Capital adalah untuk :
1. Mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.
2. Mengukur tingkat kesehatan keuangan.
3. Mengurangi biaya insolvency
4. Menentukan faktor resiko yang proporsional terhadap resiko insolvency.
5. Membantu regulator (pemerintah) dalam mengukur nilai aktual dari ekuiti.
6. Mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang.
 
C. METODE PERHITUNGAN RISK BASED CAPITAL
 
Metode perhitungan Risk Based Capital sebagaimana diatur dalam SK DJLK No. 5314/LK/1999 didasari pada 4 komponen yaitu :
1. Schedule A – Asset Default
Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko penurunan nilai kekayaan dan atau kehilangan pendapatan yang berasal dari kekayaan tersebut.
Cara perhitungan :
Kekayaan yang diperkenankan (Admitted Asset ) X faktor yang diasumsikan
Semakin besar faktor yang dikenakan terhadap suatu jenis kekayaan maka semakin tinggi pula faktor resiko yang diasumsikan.
2. Schedule B – Currency Mismatch
Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko fluktuas dalam setiap jenis mata uang yang dapat menyebabkan meningkatnya jumlah kewajiban yang harus ditanggung perusahaan.
Schedule ini dihitung hanya apabila perusahaan memiliki kekayaan (yang diperkenankan) dan atau kewajiban dalam mata uang asing selain kekayaan dan kewajiban dalam mata uang rupiah.
Cara perhitungan :
 
Jumlah kewajiban
—————————————————-
Jumlah Kekayaan yang diperkenankan
(Admitted Asset )
 
Catatan : Untuk setiap masing-masing mata uang.
 
Jika perusahaan memiliki jumlah kewajiban adalam suatu mata uang lebih besar dari kekayaan yang dimilikinya, maka untuk setiap selisih kewajiban atas kekayaan dikenakan faktor sebesar 0.5.
 
Kelebihan kekayaan dalam mata uang rupiah tidak diperhitungkan dalam penentuan besarnya dana yang harus ada.
Contoh :
- Admitted asset : Rp. 1,000
- Liability : Rp. 1,500
- Maka perhitungannya adalah sbb :
(1,500 – 1,000) x 0.5 = 250
 
Schedule C – Claim experience worse than expected
 
Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko bahwa jumlah klaim yang telah diperkirakan ternyata lebih kecil dari pada jumlah klaim yang sesungguhnya terjadi.
Cara perhitungan schedule ini terbagi dalam 4 Bagian yaitu :
 
Asuransi Kecelakaan Diri
Nilai Pertanggungan Retensi Sendiri X faktor yang diasumsikan
 
Asuransi Kesehatan
Dalam asuransi kesehatan, tertanggung dimungkinkan untuk mengajukan klaim lebih dari satu kali selama satu periode kontrak selama sisa jumlah uang pertanggungannya masih ada.
 
Cara perhitungan :
 
Klaim-klaim baru
Diasumsikan untuk pertanggungan yang belum pernah diajukan klaimnya dicadangkan suatu dana yang besarnya didasarkan kepada jumlah pendapatan premi netto yang berasal dari pertanggungan tersebut.Klaim-klaim lanjutan
Diasumsikan bahwa untuk pertanggungan yang sudah pernah diajukan klaimnya dicadangkan suatu dana yang besarnya didasarkan pada jumlah cadangan yang berasal dari pertanggungan tersebut.
 
Klaim-klaim masa lalu
Pendapatan premi netto x faktor resiko yang ditetapkan + proyeksi claim
 
Klaim-klaim masa depan
Cadangan klaim x faktor resiko yang ditetapkan untuk masing-masing resiko.
 
Cara perhitungan terdiri dari 2 :
1. Cadangan klaim yang berasal dari klaim dalam proses yang dibentuk perusahaan untuk masing-masing cabang asuransi.
2. Cadangan klaim yang berasal dari IBNR (incured but not reported) yang dibentuk perusahaan untuk masing-masing cabang asuransi.
 

Schedule D – Reinsurance Risk.
 
Digunakan untuk menghitung dana/modal yang harus tersedia untuk mengantisipasi terjadinya resiko reasuransi menghadapi kesulitan keunagan sehingga tidak dapat membayar klaim yang menjadi kewajibannya.
Berdasarkan K DJLK dikenakan bia penalti untuk schedule ini hanya untuk penempatan reasuransi pada reasuradur luar negeri dengan peringkat dibawah BBB.
 

TAHAP PENYESUAIAN
 
- Triwulan pertama 2000, 5% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2000, 15% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2001, 40% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2003, 75% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2004, 120% dari batas tingkat solvabilitas minimum.

Klaim Asuransi – Insurance Claims

KLAIM ASURANSI
 
Salam !
 
Semoga semua dalam keadaan sehat wal afiat dan senantiasa damai dan berbahagia.
 
Kali ini, mari kita ulas mengenai Klaim asuransi.
 
Dalam kurun waktu perjalanan kami menggeluti industri Asuransi, hal yang terpenting dan paling sering dijadikan pertanyaan yang paling penting dan terkadang malah menjadi momok dalam keinginan berasuransi adalah “What if there is a claim ?”.
 
Pihak tertanggung, cenderung memiliki preseden bahwa klaim asuransi itu sulit sekali, melalui prosedur yang berbelit-belit. Disisi lainnya, pihak penanggung, memerlukan data dan informasi yang akurat dalam membuktikan nilai penggantian klaim Asuransi.
 
Berikut adalah uraian kami tentang klaim Asuransi.
 
Apakah Klaim itu ?
 
Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.
 
Ada berapa Jenis klaim yang umum terjadi?
 
- Klaim Asuransi Property – Material Damage
- Casualty / Liability
- Financial Loss – Business Interruption
 
Apa yang dilakukan saat terjadinya kerugian?
 
- Segera hubungi PT. Dian Makmur Jaya Abadi – Bagian Klaim di telefon no. 021-5575 5306, atau langsung ke 0817-4870850, Email : selvi.aldriani@dianmakmur.com
- Buat Laporan klaim secara tertulis ditujukan ke Perusahaan Asuransi namun di fax ke DMJA.
- Rekam situasi kerusakan/kecelakaan/insiden tersebut dengan menggunakan kamera. (terutama saat terjadinya kecurian, bukti jejak di ambil gambarnya).
- Lakukan tindakan emergency yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar lagi.
- Lindungi, simpan, dan jaga bukti-bukti kerusakan barang untuk keperluan inspeksi
- Selanjutnya petugas DMJA akan membimbing tahapan klaim selanjutnya sekaligus melakukan bimbingan atas syarat pemenuhan dokumen klaim yang diperlukan.
 
Apakah Klaim ini diganti oleh Pihak Asuransi ?
 
Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
Resiko yang dijamin
Resiko yang tidak dijamin
Barang yang dijamin
Barang yang tidak dijamin
Kondisi-kondisi lainnya
 
Apalagi yang harus diperhatikan ?
Deductible / Resiko Sendiri / OR
Pembayaran Premi
Evidence
 
TAHAPAN KLAIM
 
Notification
- Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
- Melaporkan kepada DMJA secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)
 
Investigation
- Fact-finding Survey di lokasi, didampingi oleh DMJA
- Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya
- Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)
 
Submission
- mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi kepada DMJA
- DMJA melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
 
Discussion
- DMJA akan membantu melakukan diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan
Agreement
- Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung
 
Final Payment
- DMJA akan membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi
 
(Semua tahapan ini akan selalu dikoordinasikan dengan Pihak tertanggung, dan akan ada Diary Claim)
 
semoga bermanfaat.
 
Salam,
Selvi

Pengertian Asuransi

PENGERTIAN ASURANSI
 
WIKIPEDIA :
 
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
 
Istilah “diasuransikan” biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
 
ASURANSI DALAM UU 2 TH 1992
 
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
 
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
 
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
 
ASURANSI DALAM KUHD
 
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
 
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
 
PRINSIP DASAR ASURANSI
 
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
 
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
 
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
 
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
 
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
 
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
 
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
 
Sumber : Wikipedia

Terror BOM – Perlunya Asuransi Terrorisme

PERLUNYA ASURANSI TERORISME DAN SABOTAGE
Lihat uraian posting Kompas berikut :
 
JAKARTA, KOMPAS.com – Paket bom yang diletakkan di gorong-gorong jalur pipa gas PGN yang terdapat di sekitar Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang, Banten ternyata sempat meledak. Namun, ledakan tersebut berasal dari paket bom berukuran kecil sehingga tidak berpengaruh pada rangkaian bom lainnya.
 
“Ya, memang ada bom dalam ukuran kecil sempat meledak. Yang mendengar (ledakan) saat itu satpam gereja,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2011).
 
Boy menambahkan, bom tersebut meledak pada Rabu (20/4/2011) malam, sehari sebelum tim Densus 88 menemukan rangkaian bom lainnya pada Kamis (21/4/2011) pagi. “Setelah rangkaian lain ditemukan, satpam itu baru ngeh kalau kemarin dia mendengar ledakan,” tutur Boy.
 
Bom berukuran kecil ini adalah salah satu dari rangkaian bom yang ditemukan Densus 88 saat melakukan penyisiran di wilayah Gereja Christ Cathedral. Dalam penyisiran tersebut, Densus 88 menemukan 40 plastik berisi karbit. Dari 40 plastik tersebut, tiga diantaranya terdapat detonator dan timer. Selain itu, ditemukan juga 5 buah tas ransel yang di dalamnya berisi pipa alumunium sebesar tabung gas.
 
Sementara itu, Polri telah menetapkan 19 orang tersangka terkait kasus bom buku, bom bunuh diri di Cirebon, serta bom di Gading Serpong. Diantara 19 orang tersebut, terdapat seorang berinisial P yang diduga merupakan otak dari rangkaian teror bom tersebut.