Asosiasi Asuransi bersiap rancang polis khusus banjir
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/asosiasi-asuransi-bersiap-rancang-polis-khusus-banjir.html
Banjir yang melanda DKI Jakarta pekan lalu, membuat klaim asuransi melonjak. Diperkirakan klaim akan mencapai Rp 3 triliun atau naik sebesar 50 persen dari klaim polis 2007. Khusus klaim untuk kendaraan bermotor yang rusak, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi jumlahnya sebesar Rp 50 miliar. Ketua AAUI Cornelius Simanjuntak menyatakan pihaknya siap mengganti semua kerugian. Namun untuk menjaga agar industri asuransi tetap sehat, pihaknya siap menyusun polis khusus banjir. Lonjakan klaim pada setiap banjir besar, menjadi alasan perusahaan asuransi membuat polis khusus banjir. “Kalau banjir masih ditanggung dengan skema perluasan kebakaran atau harta benda, dana yang harus disiapkan besar, padahal premi dibagi untuk pelbagai macam risiko,” ujarnya di kantornya, Selasa (22/1). Cornelius menyatakan polis khusus diperlukan agar industri bisa menyiapkan kebutuhan dana tersendiri untuk menanggung klaim banjir. Selama ini hanya ada polis perluasan bagi korban banjir, biasanya termasuk dalam polis asuransi atas bangunan, kendaraan, dan harta benda. “Kalau setiap tahun bayar banjir, berapa tahun bayar preminya tidak cukup. Nah kita mau menjurus ke situ (membuat polis banjir).”. AAUI menilai dalam perkembangan terbaru banjir merupakan salah satu risiko utama yang melanda Indonesia. Sehingga polis khusus banjir bisa menarik minat masyarakat untuk bergabung. “Banjir kan tidak hanya terjadi di Jakarta, Kalau tidak menarik dibuat orang tidak tertarik membeli. Banyak wilayah Indonesia saat ini saya pikir rawan, sehingga banjir ini malah risiko utama,” ujarnya. Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mendukung rencana AAUI. Bila produk asuransi banjir dirancang baik, bisa menyehatkan industri. “Tidak apa-apa, polis banjir itu bagus. Supaya asuransi tidak apa-apa rugi untuk klaim banjir, tapi dia bisa untung dari polis kebakaran,” kata Firdaus. [arr]
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Pastikan Klaim Banjir Rumah Anda Berjalan Lancar
KOMPAS.com – Sejak Selasa (16/1/2013) hingga hari ini, Jumat (18/1/2013), sebagian wilayah padat penduduk Jakarta terendam banjir. Tidak sedikit jumlah penduduk yang harus mengungsi dan kehilangan barang-barang berharganya karena musibah tersebut.
Sebenarnya, jumlah kerugian dapat ditekan dengan memanfaatkan asuransi. Namun, bencana datang seperti pencuri di malam hari: tidak ada yang tahu kapan dan bagaimana bencana itu “menyerang” Anda.
Untuk itulah, sebelum mengasuransikan rumah, Anda perlu tahu riwayat lokasi rumah Anda. Bagaimana kondisi iklim, keamanan, dan karakteristik lain lingkungan rumah Anda. Selain itu, pilihlah asuransi yang membantu Anda, dan bukan memberatkan.
Jika saat ini rumah Anda telah diasuransikan, pastikan Anda tahu apa yang harus dilakukan ketika bencana benar-benar menimpa Anda. Berikut langkahnya:
- Pertama-tama, setelah terjadi bencana sebaiknya Anda segera menghubungi agen asuransi Anda. Kemungkinan besar agen Anda dapat membantu menyelesaikan masalah Anda dalam mengajukan klaim. Terutama, ketika Anda masih dalam kondisi panik akibat kejadian yang baru menimpa Anda.
- Biasanya, ketika mengasuransikan rumah, agen Anda akan memberikan arahan cara melakukan klaim. Jangan sampai Anda melupakan alur pengajuan klaim yang ia berikan.
- Umumnya, sebelum mengajukan klaim, Anda harus mempersiapkan kartu anggota atau polis asuransi, fotokopi KTP, berita acara dari kelurahan atau kepolisian setempat, serta daftar barang dan taksiran harga.
- Setelah melaporkan lewat call center atau cabang terdekat, petugas akan melakukan survei pada dampak bencana di rumah Anda. Setelah itu, baru dana akan cair untuk Anda.
- Selama menunggu klaim Anda “menembus” asuransi, Anda memang sebaiknya tidak mengubah banyak kondisi rumah Anda. Namun, tidak ada salahnya melakukan sedikit perbaikan.
- Jangan lupa memotret barang-barang tersebut sebelum Anda perbaiki. Lain kali, Anda dapat mulai mempersiapkan diri dengan menggabungkan berbagai surat penting di satu tempat aman yang sudah Anda persiapkan.
(Sumber: www.kiplinger.com)
SENGKETA KLAIM ASURANSI MELONJAK
EKONOMI – BISNIS
Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan , peningkatan tren kasus sengketa klaim ini seiring pertumbuhan bisnis asuransi di Indonesia dan makin tersosialisasikannya lembaga BMAI. “Apalagi, di setiap polis tercatat alamat dan no telepon BMAI untuk melakukan mediasi sengketa,” katanya di sela Sosialisasi dan Workshop BMAI di Hotel Elmi Surabaya, Rabu (7/11).
Frans merinci, selama 2012 hingga bulan September, sengketa klaim di industri asuransi umum mencapai 98 kasus. Di asuransi jiwa tercatat ada 26 kasus, dan asuransi sosial belum ada kasus yang masuk ke BMAI. Lonjakan tertinggi terjadi pada kasus sengketa klaim di asuransi umum yang pada tahun 2011 hanya tercatat sebanyak 15 kasus.
Frans menjelaskan, BMAI sendiri merupakan perhimpunan yang dibentuk oleh beberapa Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia yang berada di bawah FAPI – Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia – sekarang Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Asosiasi itu diantaranya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Semua perusahaan asuransi terdaftar di Indonesia juga merupakan anggota BMAI. “Total anggota 138 perusahaan,” ungkapnya.
BMAI hadir untuk memberikan bantuan bagi tertanggung atau pemegang polis yang kurang memahami asuransi atau kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara melalui pengadilan negeri atau tidak mampu membayar biaya bantuan hukum yang mahal. Penyelesaian sengketa lewat BMAI lebih cepat, adil, murah dan informal. “Kami membantu masyarakat kecil. Karena itu, maksimal polis adalah Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan Rp 750 juta asuransi umum ” tutur Frans.
Proses penyelesaian perselisihan oleh BMAI terdiri dari mediasi (Tahap 1) dan ajudikasi (Tahap 2). Pada tahap mediasi, laporan keluhan yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh CM (Case Manager). CM akan berusaha untuk mengupayakan agar tertanggung dan perusahaan dapat mencapai suatu penyelesaian secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, CM akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak.
Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh ajudikator atau panel ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI. “Pada tahap ajudikasi, jika perusahaan asuransi dinyatakan bersalah, maka kasusnya selesai dan perusahaan asuransi harus membayar klaim. Sedangkan, jika tertanggun kalah, maka bisa melanjutkan ke ranah hukum yang lain atau arbitrase,” katanya.
Ketua AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) Jatim Rudy Bachtiar mengatakan, meski BMAI beroperasi dari dana iuran anggota penyelesaian sengketa dijamin berlangsung fair. Terbukti, 93 kasus penanggung harus membayar klaim. “Asosiasi akan langsung meneruskan ke BMAI jika ada komplain tentang sengketa dari para pemegang polis,” paparnya. (dio/kim)
Sumber :
http://www.jpnn.com/read/2012/11/08/146268/Sengketa-Klaim-Asuransi-Melonjak-
Bagaimana agar tidak Under Insurance ?
Pada tulisan sebelumnya dijelaskan mengenai Under Insurance, yaitu pertanggungan dibawah harga, atau Nilai Pertanggungan dalam Polis lebih rendah dibandingan dengan Nilai sebenarnya. Hal ini akan sangat berpengaruh pada saat perhitungan ganti rugia seandainya terjadi klaim di masa yang akan datang.
Penjelasan mengenai Pertanggungan dibawah harga, silahkan klik disini : UnderInsurance
Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan agar tidak terkena Under Insurance ?
- Yang paling terbaik adlaah menggunakan jasa appraisal, dengan jasa appraisal ini mintalah mereka untuk membuatkan review atas aset yang dimiliki sesuai dengan harga pasar untuk membangun kembali (bukan harga pasar untuk menjual unit aset). Dari Nilai yang hasil review appraisal tersebut dapat dijadikan acuan untuk ditetapkan sebagai nilai pertanggungan.
- Dalam kasus sederhana,
- Bangunan :
- anda dapat meminta bantuan sebuah firma kontraktor sipil untuk menentukan estimasi berapa nilai untuk membangun kembali saat ini, per meter persegi sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dimiliki.
- Dari nilai per meter persegi tersebut, coba ditengok kembali luas Bangunan yang anda miliki, maka kalikan nilai per meter persegi tersebut dengan luas bangunan, maka estimasi harga untuk membangun kembali yang akan jadi acuan nilai pertanggungan bisa diketahui.
- Isi RUmah :
- Isi rumah bisa dibuatkan daftar isi rumah dan dimasukkan nilai perolehannya, lalu jumlahkan.
- Bangunan :
Semoga bermanfaat.
Pertanggungan Di Bawah Harga – Under Insurance
Apakah yang dimaksud dengan Under Insurance ?
Under Insurance secara siderhana adalah “pertanggungan dibawah Harga”.
Artinya,
Suatu Nilai pertangungan yang dicantumkan didalam polis asuransi untuk dijamin nilai kerugiannya, lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kenyataan tentang sebuah Polis Asuransi merupakan Under Insurance, umumnya tidak terdeteksi diawal mulainya kontrak asuransi, karena biasanya perusahaan asuransi menerima informasi yang dituliskan oleh calon tertanggung didalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), atas unsur niat baik bahwa calon tertanggung telah benar-benar akurat dalam mengisikannya.
Padahal, kadang calon tertanggung perlu diberikan penjelasan bahwa jika Nilai pertanggungan yang diberikan tidak mencukupi untuk membangun kembali rumah dan membeli isi rumah, sesuai dengan nilai Aset yang dimiliki tertanggung, ini akan memberikan dampak yang cukup merugikan bagi calon nasabah.
Merujuk kepada tujuan Asuransi adalah untuk memberikan perlindungan bagi tertanggung untuk memiliki kondisi keuangan yang sama sesaat sebelum terjadi kerugian, yaitu dengan memberikan jaminan pemulihan kembali aset yang mengalami kerugian, sangat bergantung kepada tahapan penentuan nilai pertanggungan yang memadai.
Karena Polis Asuransi yang diaplikasikan pada polis asuransi kebakaran atau Property All Risks atau Produk Paket Rumahku Plus dari Allianz, biasanya menerapkan kondisi “Reinstatement Value Clause” yaitu “Kondisi Penggantian Pemulihan Kembali”
Sebenarnya, klausula “Reinstatement Value Clause” ini justru diberikan penanggung untuk melengkapi perlindungan bagi para nasabahnya agar mendapatkan “recovery” yang sesuai untuk memulihkan kembali aset tertanggung.
Namun pemahaman ini perlu dilakukan penjelasan terperinci, bagaimana menentukan Nilai pertanggungan yang sesuai dengan Nilai Pemulihan kembali.
Kondisi “under insurance” ini biasanya baru diketahui pada saat terjadinya Klaim Asuransi.
Pada tahap terjadinya klaim asuransi :
- tertanggung akan mengajukan klaim dengan nilai yang diajukan
- penanggung akan meminta pembuktian terjadinya kerugian tersebut termasuk, pembuktian bahwa nilai pertanggungannya memang sesuai dengan nilai sebenarnya untuk memulihkan kembali bagunan dan isi rumah tersebut.
Dalam hal mencari pembuktian nilai pertanggungan sudah sesuai dengan nilai pemulihan, penanggung akan menunjuk Jasa Penilai Kerugian Independen untuk melakukan pemeriksaan secara akurat mengenai hal ini.
Ketika ditemukan bahwa Nilai Membangun kembali Bangunan Rumah sesuai dengan Harga membangun kembali terkini sesaat sebelum kerugian terjadi, ternyata lebih besar dari Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam polis, maka disinilah permasalahannya.
Selain dari Kondisi Reinstatement Value Clause, didalam polis ada istilah “Average Condition”, dalam kondisi ini diatur mengenai Perhitungan Kerugian jika terjadi “under insurance” maka aakan diterapkan Kondisi perhitungan Pro-Rata.
Contoh Kasus dan Perhitungannya adalah sbb :
- Nilai Pertanggungan dalam Polis : Rp. 350.000.000,-
- Hasil Investigasi didapat nilai pemulihan (=nilai sebenarnya sesaat sebelum kejadian/Value at Risks) adalah sebesar Rp. 500.000.000,-
- Jika Kejadian Kerugian Total Loss : maka Nilai penggantian yang diberikan tidak melebihi dari nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.
- jika Kejadian Kerugian Partial Loss (Kerugian sebagian) Misalnya sebesar Rp. 250.000.000,-, maka perhitungan penggantian akan diaplikasikan sbb :
Nilai Pertanggungan
————————- X Nilai Klaim = Klaim yang dibayarkan
Value at Risks
Sehingga Perhitungannya adalah :
(Rp. 350.000.000,-/Rp. 500.000.000,-) X Rp. 250.000.000,-
jadi nilai penggantian tidak Rp. 250.000.000,-,
melainkan Rp. 175.000.000,-
Ini sangat jauh dari nilai yang diharapkan diterima oleh tertanggung yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-
Jadi, sebaiknya berhati-hati dalam mengisikan SPPA anda serta menentukan nilai pertanggungan yang akan dimasukkan dalam polis asuransi.
Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan Agar tidak Under Insurance ? Klik Disini
Semoga bermanfaat.
YANG MANAKAH ANDA ? PEMASAR ASURANSI YANG MENYENANGKAN ? ATAU YANG MENYEBALKAN ?
Pernahkan anda dihubungi oleh seorang “Sales” asuransi (baik asuransi jiwa atau asuransi kerugian) secara bertubi-tubi ?
- Mengejar anda melalui media telefon, kunjungan ke rumah atau kantor,
- Saat ditelefon, mulai dari berkata “halo” , sang pemasar langsung mencerocos tanpa berhenti menawarkan produk asuransi dan menjelaskan semuanya seperti mesin saja ?
- Ketika sudah kita tolak, sang pemasar dengan gigih memberikan 1000 alternative hal menarik perhatian anda
- Ketika seorang pemasar asuransi tetap memaksa bertemu dengan alasan “kebetulan saya akan ada jalan ke daerah bapak/ibu?’
- Ketika ia terus menghubungi anda dalam satu hari bisa sekian kali
- Ketika anda akhirnya tidak bisa menghindarinya lagi
Banyak sekali kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, tanpa kita sadari, gaya pemasar seperti itu, sebenarnya pemasar sedang membangun sebuah budaya pemasaran yang tidak berkualitas yang hanya akan menciptakan atau bahkan menambah “ke-enggan-an” masyarakat untuk berhubungan dengan seorang pemasar asuransi.
Bisa dipahami, Banyak Perusahaan Asuransi ataupun usaha penunjang asuransi mem-beban-kan para staff pemasarnya dengan target produksi yang selangit, iming-iming hadiah bonus yang menarik, sehingga sang pemasar akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan produksi marketingnya.
Pemasar Asuransi diberikan pelatihan Marathon dari perusahaan asuransi, baik dari segi teknik asuransi, teknik pemasaran dan budaya pemasaran.
Terlebih lagi, Pemasar Asuransi tele-marketing, di drill untuk menawarkan produk asuransi yang binding dengan Kartu Kredit, dan diberikan target tinggi. Dan, bisa dipastikan hampir semua pemasar asuransi telemarketing berupaya semaksimal mungkin menggaet nasabahnya melalui informasi verbal yang mereka sampaikan secara bertubi-tubi tanpa Jeda, sampai malah membuat pendengarnya di seberang sana munkin saja “muak” mendengarnya.
Produk Asuransi tidak bisa sepenuhnya disampaikan secara verbal !
Karena produk asuransi memerlukan diskusi, memerlukan waktu untuk 2 arah komunikasi, memerlukan perwujudan melalui penawaran tertulis sebagai bentuk legal bagi calon nasabah asuransi !
Asuransi sebagai salah satu produk yang “intangible” (tidak berwujud) dari berbagai produk yang dipasarkan untuk konsumen, memang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam memasarkannya.
Banyak factor yang mempengaruhi kesulitan tersebut, misalnya :
- Masyarakat di Indonesia yang belum “insurance-minded”, dimana kesadaran untuk berasuransi di masyarakat Indonesia masih sangat rendah, yaitu sekitar 80% dari Masyarakat Indonesia yang masih belum memiliki kesadaran berasuransi dengan sungguh-sungguh.
- Produk Asuransi yang dijual juga sangat beragam, dan ini memerlukan keahlian teknik asuransi yang cukup baik untuk menguasai seluruh pertanyaan yang mungkin timbul dari calon nasabah.
- Segmentasi Pasar yang masih belum terstruktur rapi dari sekian banyak peluang market yang ada di Indonesia.
- Termasuk area jangkauan yang memang luas dan para petugas pemasar asuransi cenderung memilih untuk masuk dalam area pasar yang sama, berkompetisi dan bisa dikatakan “umpel-umpel-an” untuk berlomba memasarkan asuransi pada area kantong-kantong yang industrinya sudah nyaman, artinya, para pemasar asuransi cenderung berburu ke area yang sama, yaitu area yang sudah settled kesadaran berasuransinya, sebagai area yang paling nyaman dan mudah untuk dimasuki.
- Para pemasar cenderung enggan untuk membangun pasar baru yang bisa ditingkatkan untuk mendongkrak volume penjualan mereka.
- Moral Responsibility para pemasar Asuransi yang masih didominasi oleh Profit Earning, kadang sampai mengabaikan kewajibannya untuk membangun kesadaran berasuransi masyarakat pengguna asuransi itu sendiri.
- Trauma dari para masyarakat yang memiliki kekecewaan atas pengalaman-pengalaman buruk mereka dimasa lalu ketika memiliki ketidakpuasan layanan karena pemasar asuransi tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
- Preseden buruk pemasar asuransi di mata masyarakat, baik dari pengalaman klaim, pengalaman cara memasarkan asuransi dimasa lalu yang dianggap dekat dengan dunia “hang-out”, atau bahkan metode atau cara memasarkan asuransinya sendiri yang membuat masyarakat menjadi enggan untuk berurusan dengan pemasar asuransi.
Dalam konteks teori pemasaran secara sederhana, yang biasa dikenal dengan 4P, sebenarnya sudah bisa mewakili dari semua kegiatan yang bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan klasifikasi Produk asuransi sebagai Produk tidak berwujud.
4P sebagai “Icon” marketing yaitu : Price, Product, Placement dan Promotion, sebenarnya bisa dikembangkan dengan sangat baik dalam melakukan pemasaran asuransi.
PRICE
Tentunya harga memang menjadi barometer utama bagi calon nasabah untuk memutuskan membeli produk asuransi. Hanya saja, konsep harga didalam strategi pemasaran asuransi, biasanya akan berbanding terbalik dengan kualitas produk asuransi yang ditawarkan. Maksudnya, calon pembeli akan meminta harga terrendah dengan kualitas jaminan dan perluasan yang terbanyak.
Disinilah letak peluang kreativitas pemasar asuransi, untuk menciptakan, menyampaikan, menawarkan produk asuransi yang memang menarik bagi nasabah (tentunya yang memang sesuai dengan kebutuhan nasabah), dengan disain jaminan dan klausula perluasan yang memang akurat untuk dilekatkan didalam proposal yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, kemudian difinalisasikan dengan perhitungan Premi asuransi yang sangat kompetitif buat nasabah.
PRODUCT
Produk asuransi yang beragam, sebenarnya sudah cukup memadai disampaikan ke pasar, karena produk asuransi memiliki flexibilitas yang sangat tinggi, produk asuransi bisa didapat dalam paket, atau bahkan “tailor-made”.
Disini, keahlian teknis seorang pemasar asuransi sangat diperhitungkan, bagaimana ia bisa memahami kebutuhan nasabahm lalu mentransformasikan kepada sebuah Disain Produk asuransi diantara berbagai ragam produk yang ada, dengan menkomposisikannya dalam sebuah konsep harga yang rasional.
PLACEMENT atau DISTRIBUTION ?
Dalam hal pemasaran produk berwujud, diperlukan sebuah jalur distribusi, demikian juga dengan produk asuransi, jalur distribusinya bisa melalui petugas pemasar staff perusahaan asuransi, broker asuransi, agen asuransi, melalui bank assurance, dan lainnya. tapi saat ini kita akan membahas pada bagian kecil dari distribusi itu sendiri yaitu petugas pemasar asuransinya.
Lalu bagaimana dengan Placement ?
Sebenarnya dalam konteks proses asuransi, Placement adalah menempatkan resiko kepada perusahaan asuransi, namun mungkin lebih indah jika dalam konteks pemasaran asuransi, istilah Placement ini diartikan “bagaimana menempatkan gaya-layanan yang berkualitas para pemasara asuransi kepada Mindset-nya para pelanggan.
PROMOTION
Kita melakukan promosi dalam menginformasikan produk asuransi kepada calon pembeli asuransi, baik melalui surat kabar, media televisi, media komunikasi , media internet dan lain sebagainya. Sebenarnya kegiatan ini adalah untuk “branding position” bagi sebuah perusahaan asuransi dalam menciptakan image terbaiknya di masyarakat pengguna asuransi.
Bagaimana Pemasar Asuransi ? tentunya akan merujuk kepada “Service-Quality Positioning” kepada para nasabah. Ini sangat bergantung kepada Keahlian seorang pemasar mengembangkan kreatifitas terbaiknya dengan dukungan pengetahuan teknik yang bisa diandalkan, dalam menciptakan loyalitas pelanggan tingkat lanjut, yaitu yang tidak hanya melihat harga, tapi melihat dari sisi bagaimana pelanggan bisa merasa nyaman, dan memiliki kepercayaan penuh kepadanya. Dan ini memerlukan Sifat dasar alamiah anda.
NATURE CULTURAL BACKGROUND IN MARKETING INSURANCE PRODUCT.
Asuransi adalah produk yang seharusnya bisa di”andalkan”, di”percayakan”, di”anggap menyelamatkan”, di”yakini” kebenarannya.
Dan untuk mewujudkan itu semua, selain 4P diatas, kita hanya memerlukan upaya menggali sifat dasar kita sendiri sebagai manusia yang berinteraksi dengan manusia lainnya, dengan :
- On “how we care”
- On “how we listen to their needs”
- On “how we truly honest and understanding”
- On “how we commit to standby”
Dalam membuat mereka para konsumen asuransi memahami bahwa :
- Asuransi itu memang penting buat perlindungan dirinya, keluarganya dan kelangsungan hidupnya/usahanya
- Asuransi itu memang mudah dipahami dan bisa dimengerti
- Asuransi itu memang benar-benar melindunginya
- Asuransi itu adalah bagian kedua dari sebuah nyawa usahanya atau nyawa lanjutan bagi orang-orang yang ia cintai
Banyak sekali terjadi kesalah fahaman antara Masyaratak pengguna asuransi dengan Perusahaan Asuransi saat terjadi klaim, yang akhirnya hanya menjadi momok, bahwa Asuransi adalah produk penipuan. Saat menjual bermanis ria, tapi saat klaim menolak habis-habisan.
Sebenarnya, tidak demikian halnya, disinilah letang kesenjangan itu, dimana selama ini karena target yang begitu tinggi, karena metode pemasaran yang di “drill” kepada staff pemasar asuransi, karena “profit oriented” semuanya melupakan arti asuransi, fungsi asuransi dan kewajiban pemasar asuransi dalam undang—undang kepada para masyarakat pengguna asuransi.
Dari budaya yang sudah sedemikian berkembang saat ini, apakah menurut anda kita seharusnya berbenah diri secara kolektif, demi membangun kesadaran Asuransi ?
Kesadaran asuransi yang bukan hanya dibangun kepada Masyarakat pengguna asuransi, tapi justru dibangun kepada seluruh praktisi asuransi dan pemasar asuransi untuk menciptakan :
- suasana yang kondusif bagi masyarakan untuk percaya kepada asuransi
- preseden dan image yang baik produk asuransi bukan sebagai penipu saat terjadiklaim tidak diganti
- preseden yang menyenangkan bahwa pemasar asuransi adalah orang yang menyenangkan bagi para nasabahnya untuk membicarakan atau mendiskusi kana pa saja yang berkaitan dengan kebutuhan asuransi mereka.
Semoga bermanfaat !
Ditulis dan dicurahkan oleh : Selvi Aldriani
Daftar Iso 30000 …dst
ISO 30000–ISO 39999
- ISO 31000 — Risk Management
- ISO 32000 — Portable Document Format
- ISO/IEC 38500 — Corporate Governance of Information Technology
ISO 80000
- ISO/IEC 80000 — Quantities and Units
Deleng uga
Daftar Iso 20000 – 29999
ISO 20000–ISO 29999
- ISO/IEC 20000:2005 IT Service Management System (based on BS15000)
- ISO 20022 Financial Services — universal financial industry message scheme
- ISO/IEC TR 20943Information technology — Procedures for achieving metadata registry content consistency
- ISO/IEC TR 20943-1:2003 Part 1: Data elements
- ISO/IEC TR 20943-3:2004 Part 3: Value domains
- ISO 21482 Ionizing-radiation warning — Supplementary symbol
- ISO 22000 Food safety management systems — Requirements for any organization in the food chain
- ISO/TS 22003 Food safety management systems — Requirements for bodies providing audit and certification of food safety management systems
- ISO 22241 : Diesel engines — NOx reduction agent AUS 32
- ISO 22241-1 : Quality requirements
- ISO 22241-2 : Test methods
- ISO 22241-3 : Handling, transportation and storing
- ISO/IEC TR 22250 Regular Language description for XML — (RELAX)
- ISO/IEC TR 22250-1:2002 RELAX Core
- ISO/PAS 22399:2007 Social security — Guideline for incident preparedness and operational continuity management
- ISO 22716:2007: Cosmetics.
- ISO/IEC 23270:2003 C# Programming Language
- ISO/IEC 23360 Linux Standard Base(LSB) core specification 3.1 (in publication as of 2005-12)
- ISO/IEC 23360-1 — Part 1: Generic specification
- ISO/IEC 23360-2 — Part 2: Specification for IA32 architecture
- ISO/IEC 23360-3 — Part 3: Specification for IA64 architecture
- ISO/IEC 23360-4 — Part 4: Specification for AMD64 architecture
- ISO/IEC 23360-5 — Part 5: Specification for PPC32 architecture
- ISO/IEC 23360-6 — Part 6: Specification for PPC64 architecture
- ISO/IEC 23360-7 — Part 7: Specification for S390 architecture
- ISO/IEC 23360-8 — Part 8: Specification for S390X architecture
- ISO 23733 Textiles — Chenille yarns — Test method for the determination of linear density
- ISO 23950 Library standard ANSI/NISO Z39.50 — Protocol for searching and retrieving information, usually from bibliographic records
- ISO/IEC 24727 Kartu pengenal— Integrated Circuit Card Programming Interfaces
- ISO/IEC 24727-1 — Part 1: Architecture
- ISO/IEC 24727-2 — Part 2: Generic card interface
- ISO/IEC 24727-3 — Part 3: Application interface
- ISO/IEC 24727-4 — Part 4: API Administration
- ISO/IEC CD 24727-5 — Part 5: Testing
- ISO/IEC FCD 24727-6 — Part 6: Registration authority procedures for the authentication protocols for interoperability
- ISO/IEC 24744:2007 Software Engineering — Metamodel for Development Methodologies
- ISO/IEC 24762:2008 Information technology — Security techniques — Guidelines for information
and communications technology disaster recovery services
- ISO/IEC DIS 25961 Recommended Practice for Architectural Description of Software-Intensive Systems. See IEEE 1471
- ISO26000 Guideline about Social Responsibility also called ISO SR
- ISO/IEC 26300 OpenDocument Format (ODF)
- ISO/IEC 27000Information Security Management System Family of Standards
- ISO/IEC 27001 Information technology — Security techniques — Information security management systems — Requirements
- ISO/IEC 27002 Information technology — Security techniques — Code of practice for information security management
- ISO/PAS 28000 – Specification for security management systems for the supply chain
- ISO/IEC 29119 Software Testing[4]
- ISO/IEC 29119-1 — Part 1: Concepts & Vocabulary
- ISO/IEC 29119-2 — Part 2: Test Process
- ISO/IEC 29119-3 — Part 3: Test Documentation
- ISO/IEC 29119-4 — Part 4: Test Techniques
- ISO/IEC 29500 Office Open XML
- ISO/IEC 29500-1 — Part 1: Fundamentals and Markup Language Reference
- ISO/IEC 29500-2 — Part 2: Open Packaging Conventions
- ISO/IEC 29500-3 — Part 3: Markup Compatibility and Extensibility
- ISO/IEC 29500-4 — Part 4: Transitional Migration Features

