Terima kasih bagi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas penyelesaian klaim Asuransi Pesawat salah satu nasabah kami , DOL: 23 Juni 2010, settling date : August 30, 2010, dengan nilai USD. 36,500.00 (nett of deductible).
Salam,
Selvi
Terima kasih bagi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas penyelesaian klaim Asuransi Pesawat salah satu nasabah kami , DOL: 23 Juni 2010, settling date : August 30, 2010, dengan nilai USD. 36,500.00 (nett of deductible).
Salam,
Selvi
Nasabah yang terhormat,
Adalah suatu kebahagiaan bagi kami merespon permintaan-permintaan Nasabah kepada kami. Tentunya kepercayaan yang diberikan kepada kami, merupakan sebuah kebanggaan yang wajib kami jaga dengan baik melalui mekanisme kerja yang sesuai dengan kode etik dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Pertama-tama kami ingin menjabarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Agen Asuransi sesuai dengan UU No. 2 tahun 1992, Tentang Usaha Perasuransian :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 10 :
Agen Asuransi adalah seorang atau badan hukum yang kegiatanya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 10 :
Bab III Jenis Perusahaan Perasuransian, Pasal 3 No. b Butir 5 :
Usaha Agen Asuransi yang memberikan Jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama tertanggung.
Bab IV Ruang Lingkup Usaha Perasuransian Pasal 5 Butir c :
Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi satu perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari Menteri.
Bab VI Bentuk Hukum Usaha Perasuransian Pasal 7
Butir (1) :
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk :
Butir (2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha konsultan aktuaria dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
Dengan demikian, kami menetapkan arah kebijakan yang paling mendasar untuk mematuhi regulasi tersebut, yaitu :
Tentunya, dengan arah kebijakan yang baru ini, akan membuat kami, nasabah dan pihak penanggung, bergerak untuk berada dalam konteks yang sama dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan kenyamanan berusaha dan mendukung kontinuitas industri asuransi secara menyeluruh.
Pemahaman para Nasabah dan Rekan-rekan dalam jaringan pemasaran asuransi, sangat kami hargai.
Salam,
Selvi Aldriani
Your |Comments