Asuransikan Rumah dan Apartemen anda melalui kami.
Jaminan Meliputi :
All Risks (Kecurian – Kebongkaran, Kebakaran, Tertabrak Kendaraan, Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Penjarahan, Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air, Longsor, dan kerusakan atau kerugian lain yang bersifat tiba-tiba, tidak terlihat dan mengandung unsur kecelakaan)
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
Perluasan :
Biaya Akomodasi Sementara sampai dengan 6 Bulan dan maksimum Rp. 10 Juta
Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga atas Pribadi (Personal Liability) Batas maksimum Rp. 25 Juta
Jaminan Tambahan (Optional)
Kecelakaan Diri – Santunan Kematian (saat tertanggung di lokasi pertanggungan dan disebabkan oleh resiko yang dijamin dalam polis (Limit Rp. 25 Juta = tambahan premi Rp. 27.500,-)
Barang-barang Milik Pribadi yag berada di luar lokasi pertanggungan s/d senilai Rp.5 Juta (tambahan Premi Rp. 125.000,-) – Resiko Sendiri Rp. 250 Ribu
Jaminan untuk Handphone, Personal Data Assistance/PDA,, Smartphone (tambahan premi Rp. 200.000,-) – Resiko Sendiri Rp. 500 Ribu
Resiko Sendiri :
Kebakaran, Ledakan, Sambaran Petir, Kejatuhan Pesawat, Tertabrak Kendaraan : NIHIL
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat : 5persen dari klaim minimal Rp. 5 Juta
Huru-hara Politik : 5% dari klaim minimal Rp. 10 Juta
Gempa BUmi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami : 2.5% dari nilai pertanggungan
Badai, Angin Ribut, Banjir, kerusakan karena air : 10% dari klaim minimal Rp. 10 Juta
Kerugian Lainnya : Rp. 1 Juta
Biaya Akomodasi : 5 hari pertama tidak dijamin
TJH atas Pribadi untuk kerusakan barang pihak ke tiga : Rp. 1 Juta
DATA DIPERLUKAN :
Informasi Nama
Alamat Korespondensi
Alamat lokasi yang diasuransikan
Yang akan dijamin :Nilai Bangunan, Nilai Isi Rumah





Your |Comments