Proyek anda perlu diasuransikan ? Anda wajib memiliki polis asuransi untuk proyek yang sedang dikerjakan ?
Asuransikan dengan Construction, Erection All Risks
Jaminan termasuk 10% s/d 20% dari nilai kontrak Tanggung Jawab Hukum pihak ke-3
Termasuk SRCC (Kerusuhan, pemogokan dan huru-hara serta penjarahan) dan Bencana Alam (Banjir dan gempa bumi dan lainnya)
Untuk penjelasan lebih lanjut, segera hubungi :
Selvi Aldriani – 0817-4870850
Melalui email: selvi.aldriani@dianmakmur.com
Gratis Training & Konsultasi





kalo untuk perwakilan di bandung sudah ada belom pak? maksud saya yakni ingin menjalankan bisnis asuransi perush bapak di wilayah Bandung( jawa Barat,bila perlu) syarat dan ketentuannya bole di emailkan ke saya…
thx