Proyek anda perlu diasuransikan ? Anda wajib memiliki polis asuransi untuk proyek yang sedang dikerjakan ?
Asuransikan dengan Construction, Erection All Risks
Jaminan termasuk 10% s/d 20% dari nilai kontrak Tanggung Jawab Hukum pihak ke-3
Termasuk SRCC (Kerusuhan, pemogokan dan huru-hara serta penjarahan) dan Bencana Alam (Banjir dan gempa bumi dan lainnya)
Untuk penjelasan lebih lanjut, segera hubungi :
Selvi Aldriani – 0817-4870850
Melalui email: selvi.aldriani@dianmakmur.com
Gratis Training & Konsultasi





Your |Comments